Mazhab Hanafi ©2020 Merdeka.com. Mazhab yang pertama adalah mazhab hanafi. Sesuai dengan namanya, mazhab hanafi didirikan oleh Imam Abu Hanifah An-Nu’man bin Tsabit.Imam Abu Hanifah lahir pada tahun 80 H di Kufah dan wafat pada tahun 150 H. Mazhab ini dikenal sebagai mazhab ahli qiyas (akal) karena hadis yang sampai ke Irak hanya sedikit, sehingga Imam Abu Hanafi lebih banyak menggunakan PERBANDINGAN ANTARA MAZHAB HANAFI DAN MAZHAB SYAFI‟I). Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Syakhshiyyah), Fakultas Syariah dan Hukum Skripsi ini . merupakan penelitian. kepustakaan (library reseach) berupa skripsi komparasi pemikiran mazhab Hanafi dengan mazhab Shafi , tentang konsep wali mujbir. Implementasi Ta’arudul Al ‘Am Wal Khas Menurut Mazhab Hanafi dan Mazhab Syafi’i dalam Hukum Islam. Hukum Dan Tata Hukum Islam Di Indonesia cet. Ke-6 (Jakarta: Raja Grafindo Persa da,2002 Faham Ahlussunnah wal-Jama’ah atau yang dikenal dengan Sunni berkembang di Indonesia. Faham ini mengikuti pikiran-pikiran ulama ahli Fikih (hukum Islam), hadis, tafsir, tauhid (teologi Islam) dan tasawuf dengan memilih satu dari empat Imam pendiri mazhab. Yaitu Imam Hanafi, Maliki, Syafii dan Hanbali. Setelah adanya mazhab berbasis wilayah, kemudian muncul mazhab yang dinisbatkan kepada tokoh mujtahidnya itu sendiri, bukan wilayahnya. Kita sekarang mengenal empat imam mazhab fiqih (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali). Sebenarnya, ada setidaknya 13 orang yang berkapabilitas sebagai mujtahid mutlaq. Mazhab ini diamalkan dan berkembang di wilayah Afghanistan, Irak, Persia, Mesir, Turki, Asia Selatan, Tiongkok, Rusia, dan sebagian Afrika Barat. Pakistan merupakan negara yang menganut mazhab Hanafi. Dasar yang digunakan oleh mazhab Hanafi secara berurutan adalah Al-Qur’an, Hadits/Sunnah, Fatwa/Pendapat para Sahabat, Ijmak, Qiyas, Istihsan. .

mazhab hanafi di indonesia